Tata-tertib Sekolah Ketentuan Penggunaan HP Siswa di Sekolah
Sesuai Tata Tertib Sekolah BAB II Tentang Ketentuan Penggunaan HP Siswa di Sekolah Pasal (10, 11, 12, dan 13), maka siswa SMP Negeri 2 Banguntapan Bantul tidak diperkenankan menggunakan / membawa HP dalam keadaan hidup (on) di dalam lingkungan sekolah.
Berikut Tata Tertib dan Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Penggunaan HP siswa di Lingkungan Sekolah :
Dalam rangka peningkatan mutu, efektifitas pembelajaran, pelaksanaan kedisiplinan dan ketertiban sekolah, serta meminimalisir efek negatif dari HP, maka perlu diatur penggunaan HP para siswa di sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pada dasarnya peserta didik / siswa dilarang membawa HP di sekolah, jika karena terpaksa membawa HP, penggunaannya diatur sebagai berikut :
1. Siswa dilarang memegang, menghidupkan (HP on), memperlihatkan dan atau menggunakan HP di dalam lingkungan sekolah (batas pagar sekolah)
2. Jika terpaksa membawa HP di dalam lingkungan sekolah, harus dalam keadaan mati (Off), dan disimpan di tempat yang aman tidak terlihat orang lain.
3. Jika terjadi kehilangan HP bukan tanggungjawab sekolah
Sangsi-sangsi :
1. Apabila siswa ketahuan sekali menggunakan / membawa HP dalam keadaan hidup (On) di dalam lingkungan sekolah, maka HP akan disita oleh sekolah dan hanya bisa diambil oleh Orangtua / Walinya.
2. Apabila siswa ketahuan kali kedua (ketahuan yang ke-2) menggunakan / membawa HP dalam keadaan hidup (On) di dalam lingkungan sekolah, maka HP akan disita oleh sekolah dan hanya bisa diambil oleh Orangtua / Walinya, dengan membuat pernyataan bahwa siswa tidak akan menbawa HP di sekolah.
3. Apabila siswa ketahuan kali ketiga (ketahuan yang ke-3) menggunakan / membawa HP dalam keadaan hidup (On) di dalam lingkungan sekolah, maka HP akan disita sekolah dan hanya bisa diambil oleh Orangtua / Walinya, kemudian siswa tersebut dibina bersama dengan orangtuanya.
Solusi :
1. Jika sangat penting / darurat, siswa dapat menggunakan telepon sekolah dan atau sms gratis HP disediakan sekolah di ruang Satpam.
2. Jika sangat penting, oangtua siswa dapat menghubungi putra / putrinya melalui telepon sekolah dengan nomor (0274) 382754, dan akan dicarikan / dikomunikasikan dengan siswa.
3. Siswa dapat menggunakan HP di luar lingkungan sekolah sebelum bel masuk sekolah dan atau setelah bel pulang sekolah.
Larangan penggunaan HP tersebut terkecuali diminta oleh guru untuk menggunakan HP dalam rangka pembelajaran.