Akreditasi SMP 2 Banguntapan Tahun Pelajaran 2018/2019

Akreditasi sekolah adalah penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 tahun 2005 Tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah/Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Workshop Batik Bagi Siswa

SMP N 2 Banguntapan, Kelas 8, mengikuti pelajaran membatik yang dilakukan oleh guru. Kegiatan ini merupakan kegiatan praktek pada pelajaran batik, yang diampu oleh guru, selaku pengampu mata pelajaran Seni Budaya. Menurut Beliau kegiatan ini merupakan implementasi dari materi pembelajaran Seni Budaya serta bertujuan untuk melestarikan budaya membatik dan melatih jiwa kewirausahaan.
Pelajaran membatik diadakan di luar kelas diikuti oleh siswa dan diampu oleh guru di bidang membatik.
Tata-tertib Sekolah Ketentuan Penggunaan HP Siswa di Sekolah

Sesuai Tata Tertib Sekolah BAB II Tentang Ketentuan Penggunaan HP Siswa di Sekolah Pasal (10, 11, 12, dan 13), maka siswa SMP Negeri 2 Banguntapan Bantul tidak diperkenankan menggunakan / membawa HP dalam keadaan hidup (on) di dalam lingkungan sekolah.