Permohonan Sumbangan Buku Perpustakaan SMP 2 BANGUNTAPAN
Kepada :
Yth. Bapak/Ibu/Saudara Alumni
SMP 2 Banguntapan
Di Tempat
Dengan hormat,
Dasar :
- Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor : 204 Tahun 2020, tanggal 31 Maret 2020 tentang Pendirian Perpustakaan "LENTERA HATI" SMP Negeri 2 Banguntapan Kabupaten Bantul.
- Surat keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul Nomor : 041/293, tanggal 27 Maret 2020 tentang Penetapan Perpustakaan "LENTERA HATI" SMP NEGERI 2 BANGUNTAPAN dalam Akreditasi Perpustakaan Sekolah Kabupaten Bantul Tahun 2021
PPDB SMP2 Banguntapan 2020/2021
Persyaratan Umum
- Bukti Pengajuan Online RTO (http:/bantulkab.siap-ppdb.com)
- Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Lulus asli
- Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020
- Calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bantul diatur sebagai berikut:
- Wajib menyerahkan Surat Keterangan Lulus asli dan membuat surat pernyataan bermaterai Rp.6.000 (enam ribu rupiah) apabila ijazah asli belum jadi;
- Melampirkan Kartu Keluarga KK/C1 asli;
- Entry data secara daring dengan menggunakan link yang disediakan oleh SMP atau secara manual di sekolah yang dituju dengan protokol pencegahan Covid-19;
Dari Rumah bisa mengajukan/mendaftar di http://bantulkab.siap-ppdb.com isi sesuai dengan data yang diminta dan siapkan 2 calon pilihan sekolah lalu cetak/print bukti pengajuan online tersebut